AKKBB Akan Ajukan Judicial Review UU 1/1965

JAKARTA – Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) akan mengajukan judicial review UU No 1 PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan penodaan agama.

“Teman-teman di aliansi akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No 1 PNPS 1965,” ujar Koordinator AKKBB Anick HT kepada okezone, Jakarta, Senin (9/6/2008).

Mengenai waktunya, Anick belum dapat memastikan. Sebab, masih menunggu finalisasi seluruh dokumen yang akan dipersiapkan untuk melakukan judicial review.

Dia menegaskan, SKB yang dikeluarkan pemerintah mengenai pelarangan berbagai aktivitas jamaah Ahmadiyah merupakan pelanggaran konstitusi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Oleh sebab itu, UU No 1 PNPS Tahun 1965 harus segera direvisi.

Selain itu, Anick mengatakan, poin yang dicantumkan dalam SKB tersebut dinilai sangat rancu dan tidak jelas.

Dia mempertanyakan, jika setiap kegiatan jamaah Ahmadiyah dilarang. Sebab, seluruh kegiatan Ahmadiyah merupakan ibadah, seperti pemeluk islam lainnya.

“Kegiatan jamaah Ahmadiyah ini kan ibadah, masa ibadah dilarang. Konsekuensinya, seluruh ibadah jamaah Ahmadiyah dilarang,” ungkapnya.

Biar bagaimanapun, pelarangan ini tidak akan mempengaruhi keyakinan para jamaah Ahmadiyah. “Itu sudah menjadi keyakinan dan masuk ke hati mereka,” katanya. (ase)(mbs)

Okezone.com

5 Tanggapan to this post.

  1. ajukan saja

    Balas

  2. Posted by humairamarby on Juni 16, 2008 at 5:24 am

    kebebasan beragama dan berkeyakinan,
    bukan kebebasan menodai agama dan keyakinan

    salam kenal! :)

    Balas

  3. Siapa yang menodai agama? Apakah berbeda penafsiran itu adalah menodai agama? kalau iya, berarti Hizbut Tahrir itu telah menodai agama Islaam menurut orang NU. Orang Muhammadiyah telah menodai ajaran agama Islam, menurut orang NU.

    Balas

  4. Posted by re on Juni 17, 2008 at 3:09 am

    pak Ressay,
    kalau boleh tahu anda termasuk yang mendukung kebebasan beragama dari kelompok Ahmadiyah atau termasuk kelompok yang menentang kelompok Ahmadiyah.
    karena jawaban-jawabn anda sangat logik.

    tolong jawabannya terima kasig sebelumnya.
    saya yang lagi belajar agama Islam.

    ingin kenal,
    re

    Balas

  5. Posted by humairamarby on Juni 21, 2008 at 12:26 pm

    antara ketiga nya (HT-NU-Muhammadiyah) berbeda pada haraqahnya, bkn pd hal fundamental
    sdg perbedaan ketiga nya dgn ahmadiyah adalah jelas pd aqidahnya
    ane tdk sdg membedakan antara HT-NU-Muhammadiyah dgn ahmadiyah

    tp antara Islam dgn ahmadiyah

    Balas

Tanggapi posting ini