Cara Membatalkan SKB Ahmadiyah

Jakarta – Meski SKB Ahmadiyah tak bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ada cara lain untuk melawannya. Hakim konstitusi Mahfud MD memberikan caranya.

“SKB memang tak bisa diuji, tapi undang-undang No 1/Pnps/1965 yang menjadi dasar SKB bisa diujikan,” kata Mahfud di Hotel Millenium, Jl Fakhrudin, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (12/6/2008).

Nah, UU No 1/Pnps/1965 ini diujikan ke Mahkamah Konstitusi. Jika UU ini dibatalkan, SKB Ahmadiyah bisa batal? “Ya, akan terpengaruh, karena undang-undang yang menjadi dasarnya sudah dibatalkan,” jelas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia itu.

Cara lain yang ditawarkan Mahfud MD adalah melalui amandemen konstitusi. Ketentuan pasal 24 C UUD 1945 harus direvisi dengan tambahan constitutional complain, yaitu keluhan konstitusional akibat berlakunya peraturan bukan sekelas undang-undang.

“Ada baiknya kita memikirkan kemungkinan constitutional complain atau keluhan konstitusional untuk ditambahkan menjadi kewenangan MK jika kelak ada amandemen lanjutan UUD 1945,” kata Mahfud.

“Jadi definisi constitutional complain, pengajuan perkara MK atas pelanggaran hak konstitusional yang tidak ada instrumen hukum di atasnya. Untuk memperkarakannya tidak tersedia lagi atasnya jalur penyelesaian hukum (keadilan),” imbuhnya. ( aba / asy )

Detik.com

6 Tanggapan to this post.

  1. Pada dasarnya SKB ini justru ini terlihat ngambang bahkan sama seperti sebelumnya

    Hanya sebagai keputusan kompromis, tanpa ada arti yang jelas. hah, ya wiss …

    Balas

  2. Posted by hilda alexander on Juni 16, 2008 at 2:56 am

    @RETORIKA
    ngambangnya di mana?

    Balas

  3. Batalkan SKB…!!!

    Balas

  4. Posted by hilda alexander on Juni 16, 2008 at 5:08 am

    alasan SKB harus dibatalkan?

    Balas

  5. Posted by rate on Juni 19, 2008 at 3:08 am

    Siapa yang menolak SKB ( pembubaran Ahmadiyah ),
    adalah Iblis ! laknatulloh alaihim.

    ….
    ressay …apa komentarmu ?

    apakah kamu ingin menjadi teman IBLIS !

    Balas

  6. Posted by maulana janah on September 17, 2008 at 7:47 am

    Aswb.

    ada beberapa catatan tentang itu :

    1. SKB memang politis, pembubaran SKB bukan oleh SKB tetapi harus melalui mekanisme Hukum yang berlaku. SKB hanya akan memunculkan persoalan baru
    2. Ahmadiyah sebagai sebuah bangsa berhak dilindungi oleh undang-undang.
    3. Persoalan Ahmadiyah bukan semata-mata dilihat dari asfek teologi saja, tetapi harus dilihat dari asfek sosiologis
    4. Hukum harus ditegakan dengan adil tanpa pandang bulu
    5. bagi yang berbeda secara teologis bagaimana dengan orang menyembah berhala tapi mengaku islam ? bagaimana pula bagi mereka yang suka menyerahkan sesaji dan memotong kepala kerbau di pantai selatan bukankah itu sesat alias musyrik apakah perlu SKB ?

    Balas

Respond to this post