KARACHI — Ribut-ribut soal pernikahan anak di bawah umur tidak hanya terjadi di Indonesia. Di Karachi, Pakistan, polisi Pakistan terpaksa turun tangan membubarkan sebuah pesta pernikahan dengan pengantin putra berusia 7 tahun dan pengantin putrinya berusia 4 tahun.
Menurut polisi dan warga di Karachi, Pakistan, Jumat (31/10), aksi polisi itu dilakukan berdasarkan ketentuan di negara itu, pernikahan bisa dilakukan setelah pengantin berusia 18 tahun atau lebih. Hukum lokal juga menyebutkan, perkawinan dimungkinkan setelah pengantin putri akil balik.
Namun, yang sering terjadi, sebuah perkawinan seperti pengantin pria usia 7 tahun dan pengantin perempuan berusia 4 tahun itu berkaitan dengan upaya menyelesaikan sengketa di antara dua keluarga atau untuk membayar utang.
Polisi menyerang pernikahan itu karena ada laporan, ayah pengantin putri menyerahkan anaknya sebagai tebusan utang ayahnya sebesar 500.000 rupee atau sekitar Rp 64,4 juta. Disebutkan juga bahwa pernikahan itu berkaitan dengan sengketa di antara dua keluarga.
Sumber: KOMPAS















Posted by tyas on Nopember 3, 2008 at 4:04 am
Hmm…berarti klu nikah di bawah umur ga’ usah dipublikasikan. biar ga’ ruwet urusannya….
Btw…ni kan lagi rame-ramenya eksekusi amrozi, dkk; Pemilu AS; Pilkada jatim; dll. kok yang disorotin nikaaaah mulu. he…he…he….
Posted by arowelitenggara on Nopember 4, 2008 at 3:13 am
aya aya wae
Posted by german on Nopember 23, 2008 at 8:37 am
JOIN OUR FORUM
Posted by Cak Hans on Nopember 23, 2008 at 9:19 pm
Walaupun bukan di Indonesia, tapi tetap orang muslim juga yg melakukan
Posted by agus noor on Nopember 26, 2008 at 11:00 am
ya bgtulah negara kita, klo da hal yg harus d bahas…
Langsung deh muncul kasus baru yang bisa ngalihin prhatian..
Klo bgni mah ga kan da kasus yg bnr2 bisa tuntas d bahas..
Iyo po ora..??