Beranda > Nyante > MUI Bilang Golput Itu Haram

MUI Bilang Golput Itu Haram

golput

Akankah Golput memanangi pemilu tahun ini?

Setelah sekian lama menunggu akhirnya MUI mengeluarkan juga fatwa haram bagi golput. Golput, singkatan dari Golongan Putih berarti seseorang yang tidak menggunakan hak suaranya ketika Pemilu mendatang.

Menurut MUI, perbuatan tersebut haram hukumnya. Karena menurut ajaran Islam, suksesi kepemimpinan adalah hal yang harus dijalankan. Suksesi kepemimpinan di Indonesia diambil melalui jalur Pemilihan Umum (PEMILU). Jadi semua umat Islam harus menyukseskan pemilu.

Terlepas dari sepakat atau tidak atas fatwa haram tersebut, ada satu pertanyaan yang masih mengganjal di pikiranku sekarang. Jika golput itu haram, apakah sama dengan keharaman daging babi?

Sepanjang yang aku ketahui, daging babi menurut Islam itu haram. Tetapi ada saat-saat tertentu yang kemudian memperbolehkan kita untuk memakan daging babi. Saat-saat tertentu itu adalah keadaan mendesak. Apakah golput pun bisa diperbolehkan jika saat-saat tertentu? :D Semoga tidak ada yang menertawakan pertanyaan bodoh ini. Maklum, gak paham fiqih sih

Jika Anda bertanya bagaimana pendapatku soal golput ini, aku hanya bisa menyerukan kepada saudara-saudara agar jangan golput. Mencoblos adalah hak kita. Perkara Anda tidak sepakat dengan calon yang ada itu urusan belakangan. Yang penting Anda telah menggunakan hak Anda. Jangan sampai apa yang menjadi hak Anda, disalahgunakan oleh orang lain.

Maksudnya begini. Jika Anda tidak datang ke TPS, berarti kertas suara yang sebetulnya menjadi hak Anda akan menjadi kertas suara perawan. Yang ditakutkan ialah ketika kertas suara perawan itu dicoblos oleh orang lain secara sembunyi-sembunyi untuk menambahkan suara calon tertentu.

Jadi, jangan sampai Anda membiarkan kertas suara yang menjadi hak Anda tetap perawan. Coblos aja. Jika Anda tidak suka dengan semua calon yang ada, coblos aja semuanya agar kertas suara tersebut menjadi tidak sah.

Categories: Nyante
  1. adit kaka
    Januari 31, 2009 pukul 10:45 am | #1

    sayah mah milih golsyar…Golongan yg Rindu diterapkannyah syariah&khilafah…….
    kamu????

  2. ech
    Januari 31, 2009 pukul 4:08 pm | #2

    Ingatkan pesan Pak Yusuf Kalla kepada MUI.
    “MUI agar mempertimbangkan fatwa yang tidak merugikan secara ekonomi”.
    Ada pesan dibalik fatwa….?

  3. Januari 31, 2009 pukul 4:14 pm | #3

    Mekso.

  4. Februari 3, 2009 pukul 2:20 pm | #4

    =))=))=)) mau ketawaaaa.. pliz jgn dilarang doooong!
    abisnya kamu itu lucu..
    >>>Sepanjang yang aku ketahui, daging babi menurut Islam itu haram. Tetapi ada saat-saat tertentu yang kemudian memperbolehkan kita untuk memakan daging babi. Saat-saat tertentu itu adalah keadaan mendesak. Apakah golput pun bisa diperbolehkan jika saat-saat tertentu?<<<

    postingannya lucu, wajahnya lucu cabi gitu.. hahaaaa

    GOLPUT bole kaleeee tp ya itu-tuh.. sepakat dg kamu.. harus dalam arti tetap gunakan hak suara untuk tidak memilih siapapun BILA memang tak ada calon yg dipercaya utk mengemban amanah
    aku rasa sih bolelah disamain dg haramnya makan babi..
    buat Yasser apa sih yg ga boleh.. hahahaaaa..

    btw itu kata2 di header keren sekali. suwer
    kamu ngarang sendiri ato nemu dimana?
    katakanlah.. *boleh dong kapan2 pinjem..*

  5. Februari 4, 2009 pukul 8:32 am | #5

    dapet dari guruku waktu SMA ketika aku curhat mengenai percintaan.

  6. habibah azzahro
    Februari 10, 2009 pukul 1:36 am | #6

    Kalau umat islam di indonesia ini tidak mau dijajah oleh umat lain atau jadi penonton disegala aspek kehidupan kita harus memilih, karena semua kebijakan negara diputuskan lewat parlemen dan pemerintahan. Diantara partai islam pasti ada yang baik, menjadi golput sama saja dengan memilih atau memberi kesempatan kepada orang diluar islam untuk mengelola negara ini. Jadi kalau kita umat islam ingin mengelola negara ini kita harus ikut pemilu, tidak mungkin kita memakai kekerasan. Jangan sampai kita jadi budak dinegara yang mayoritas islam ini.

  7. sumarno hartono
    Februari 12, 2009 pukul 5:31 am | #7

    MUI alias Majelis Ulama Indonesia bukanlah singkatan dari pada Majelis Ulama Islam Indonesia.

    MUI atau Majelis Ulama Indonesia sendiripun tidak berhukum dan berhakim kepada Hukum-Hukum Allah atau Syariat Islam.

    Masalah Haram dan Halal adalah masalah orang-orang Islam yang beriman, yang acuannya adalah Ketetapan Allah SWT.

    Kalau MUI sendiripun tidak berhukum dan berhakim kepada Hukum-Hukum Allah atau Syariat Islam, karena NKRI bukan negara islam, dan MUI sendiripun bukanlah suatu majelis dari dari negara islam, maka dari sudut pandang mana Majelis Ulama Indonesia itu memberi fatwa bahwa merokok itu “haram”?

    Dari sudut pandang agama atau negara?

    Kalau dari sudut pandang agama, MUI sendiripun tidak berhukum dan berhakim kepada hukum-hukum agama. Koq bisa-bisanya dia memberi fatwa masalah hukum-hukum agama?

    Kafir tidak, berimanpun bukan!

    Istilah agamanya, “Munafikun”

    Ketetapan Allah di dalam Al Qur’an adalah:

    Kafirun dan Munafikun tempat kembalinya Jahannam!

  8. fatimah lasut
    Februari 12, 2009 pukul 8:22 am | #8

    Kepada Yth
    Majelis Ulama Indonesia ( MUI )
    di: Indonesia

    Dengan hormat.

    Tolong diberikan fatwa berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah Rasul atas beberapa hal yang prinsip di bawah ini:

    1. Manusia yang tidak beriman kepada Dinuul Islam dan tidak mengakui Muhammad sebagai rasulullah. Mereka itu disebut apa oleh Allah SWT?

    2. Manusia yang telah bersyahadat menyatakan dirinya Islam dan beriman tetapi masih berideologi yang lain selain Dinnul Islam sebagai pedoman hidup dan kehidupannya, baik di kala dia hidup sendiri-sendiri berpribadi, berkeluarga, bermasyarkat, berbangsa maupun bernegara. Mereka itu disebut apa oleh Allah Swt?

    3. Manusia yang telah bersyahadat menyatakan dirinya islam dan beriman tetapi masih juga berhukum dan berhakim kepada yang bukan hukum-hukum Allah atau Syariat Islam. Atau mereka tidak mau, bahkan menolak berhukum dan berhakim kepada hukum-hukum Allah atau syariat islam. Mereka itu disebut apa oleh Allah Swt?

    4. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai suatu majelis yang tidak berhukum dan berhakim kepada hukum-hukum Allah atau Syariat Islam, dan yang tidak pernah melarang umat islam indonesia berideologi yang lain selain Dinnul Islam, dan juga tidak pernah melarang umat islam indonesia berhakim dan berhukum kepada hukum-hukum thaghut, padahal Allah Swt melarang yang demikian itu. Majelis seperti itu disebut apa oleh Allah Swt?

    Maka bertaubatlah wahai MUI – Majelis Ulama Indonesia – Bukan Majelis Ulama Islam.

    Berimanlah sesuai dengan Bimbingan-Nya dan beramal salehlah sesuai dengan Petunjuk-Nya.

    Tinggalkanlah semua ideologi atau bimbingan hidup dan kehidupan yang bukan ideologi Allah. Kembalilah ke Dinnul Islam secara kaffah, maka imbalannya adalah Jannah. Itulah janji Allah Swt.

    Pikirkanlah!

  9. sekar ayu
    Februari 12, 2009 pukul 8:43 am | #9

    Inilah Jalanku…
    Inilah Jalan kami…
    Inilah Jalan kita semua…
    Umat yang telah bersyahadat menyatakan diri kita islam dan beriman.

    Tiada Jalan Lain, selain Jalan Allah (Dinnul Islam)
    Tiada panutan lain, selain Rasulullah (Sunnah Rasul)

    Jalan Yang Lurus
    Jalan Yang Diridhoi
    Karena memang
    Itulah satu-satunya jalan yang diridhoi

    Berbahagialah kita
    Yang telah diberi hidayah Islam dan Iman
    Dan jangan pernah ditukarkan iman
    Dengan Kesenangan Dunia Yang Menipu

    Himbauan ini, khusus, hanya untuk mereka-mereka yang beriman. Yang mendengar dan mematuhi. Yang konsisten dengan apa yang diimani. Yang mau mempertaruhkan harta dan jiwanya demi untuk apa yang diimani.
    Yaitu, demi Allah dan rasul-Nya.

    Wassalam

Comment pages
1 2 1594
  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 75 pengikut lainnya.