Salah satu kebiasaanku ketika posting tulisan terbaru di weblog ini, yaitu menyebarkan informasi link tulisan tersebut melalui friendster, yahoogroups, dan yahoo messanger. Bukan untuk mencari popularitas, bukan untuk menaikkan traffic weblog ini, tetapi untuk menyebarluaskan tulisan tersebut sehingga banyak orang tau mengenai wacana yang diangkat dalam postingan itu. Memang efek samping dari penyebaran informasi itu diantaranya popularitas jadi naik dan traffic weblog ini juga jadi naik. Tapi itu semua ndak aku peduliin. Satu hal yang penting bagiku adalah tulisan itu menyebarluas.

Entahlah, mungkin lagi kesel atau memang dia sudah memendam kekesalan itu sudah lama, salah seorang penerima informasi yang aku sebarkan itu mencak-mencak protes dengan apa yang aku lakukan. Beliau memandang apa yang aku lakukan ini sebagai suatu tindakan SPAM dan di Amerika pelaku SPAM ini bisa dikenai hukuman pidana.

Perdebatanpun terjadi antara aku dan beliau yang nampaknya ahli di bidang komputer dan dunia maya. Orang yang sudah tersohor namanya itu berdebat dengan aku yang masih anak kecil ini yang ndak jago di bidang komputer dan IT.

Beliau berandai-andai jika ada 100 orang yang berbuat sama seperti apa yang aku lakukan yang ditujukan kepada satu orang, maka apa yang akan terjadi? Satu orang itu akan kerepotan harus membaca 100 info SPAM itu. Dan itu mengganggu kenyamanannya. Dan beliau menganggap bahwa apa yang aku lakukan sudah mengganggu kenyamanannya.

Sedangkan aku saat itu berargumen dengan kebebasan orang menyampaikan informasi yang ia ketahui. Aku pun beranalogi dengan menggunakan analogi Handphone. Aku punya handphone, dan aku bebas menyebarkan informasi apapun kepada orang lain yang nomor hpnya ada tersimpan di phonebook hpku.

Penasaran dengan wacara SPAM, aku coba cari ke mbah wikipedia.com. Rujukanku jika mengalami kesulitan untuk mengetahui definisi dari istilah-istilah tertentu, setelah Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Berikut jawaban mbak wikipedia.com:

Spam atau junk mail adalah penyalahgunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan berita iklan dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web. Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi: spam surat elektronik, spam instant messaging, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita pada telepon genggam, spam forum Internet, dan lain lain.

Spam ini biasanya datang bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya. Beberapa contoh lain dari spam ini bisa berupa surat elektronik berisi iklan, sms pada telepon genggam, berita yang masuk dalam suatu forum newsgroup berisi promosi barang yang tidak terkait dengan aktifitas newsgroup tersebut, spamdexing yang mendominir suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, ataupun bisa berupa berita yang tak berguna dan masuk dalam suatu blog, buku tamu situs web, dan lain-lain.

Spam dikirimkan oleh pembuat iklan dengan biaya operasi yang sangat rendah, karena spam ini tidak memerlukan mailing list untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Sebagai akibatnya banyak fihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (penyelenggara layanan Internet atau Internet service provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Karena biasanya sangat mengganggu dan kadang-kadang membohongi, berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan kriminal yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.

Ada kalimat yang menurutku masih rancu disana. Sesuatu dikatakan SPAM jika info itu dikirimkan oleh seseorang dan info tersebut mengganggu kenyamanan si penerima. Pertanyaannya, jika info tersebut tidak mengganggu kenyamanan si penerima bahkan mungkin sangat dibutuhkan oleh si penerima, apakah itu bisa jadi bukan SPAM?

Artinya bahwa, SPAM atau bukan, itu tergantung suasana hati si penerima. Dan itu sangat subyektif. Sampai sini aku kaget dan heran dengan definisi SPAM tersebut.

SMS melalui Handphone pun itu bisa dikategorikan SPAM, menurut wikipedia. Aku sering tuh dapet info dari Indosat. Kebetulan (emang ada kebetulan di dunia ini?) aku pakai kartu IM3. Apakah info dari indosat itu bisa dikategorikan SPAM? Itu kembali lagi ke definisi SPAM menurut wikipedia, yaitu tergantung suasana hati si penerima.

Kalau si penerima ternyata saat itu ndak mood, bisa saja langsung mencak-mencak ketika dapet info dari orang lain melalui surat elektronik yang isinya tidak dia sukai dan kalau tinggal di Amerika, bisa jadi, besoknya mengajukan penuntutan dengan tuntutan tindakan SPAM.

Aku lebih kaget lagi ketika mendapatkan informasi bahwa di Amerika kalau tindakan SPAM itu sudah masuk kategori tindak pidana.

Aku jadi berpikir, kok aneh yah? Hal-hal yang masih rancu tersebut bisa masuk dalam satu aturan hukum positif. Atau mungkin pembahasan SPAM ini sudah final di Amerika sehingga dimasukkan dalam aturan hukum positif? Ada yang tahu mengenai hal ini?

Sampai sini aja ah tulisanku. Abis pusing mau nulis apa lagi karena dah kepalang bingung.

Apakah ada dari saudara-saudara yang bisa memberikan pencerahan? Bagi para ahli komputer dan dunia cyber (baik yang namanya sudah tersohor maupun belum), bisakah kalian berikan pencerahan bagiku?

Di UU ITE masuk gak tho point SPAM ini? Wah, jangan-jangan aku mau dituntut nih…