Berawal dari pengajian malam jum’at yang aku ikuti. Ada salah seorang yang bertanya mengenai cadar. Apa alasan cadar di larang di beberapa negara? Bagaimana pengaturan soal jilbab dalam Islam, apakah harus bercadar atau boleh tidak? Ada seorang teman di facebook juga yang memajang foto dirinya yang tengah menggunakan cadar. Di bawah foto itu tertulis, “cadar itu suatu keharusan atau suatu perhiasan ???” Untuk beberapa pertanyaan diatas, aku coba memberikan pendapat. Anggap saja pendapatku adalah pendapat seorang yang teramat sangat awam, sehingga tidak perlu dimasukkan dalam hati. Di beberapa negara memang ada semacam kebijakan yang mengatur penggunaan jilbab. Ada yang melarang menggunakan jilbab, atau ada juga yang hanya melarang penggunaan cadar. Negara-negara yang melakukan pelarangan itu adalah negara-negara yang terkenal dengan semboyan kebebasannya. Disatu sisi mereka berteriak soal kebebasan, tetapi disisi lain mereka melakukan pelarangan tersebut. Pernah ada seorang teman yang berpendapat, wajar saya jika negara-negara tersebut melakukan pelarangan terhadap penggunaan cadar. Karena jika orang-orang diperbolehkan menggunakan cadar, itu bisa dimanfaatkan untuk berbuat kejahatan. Misalnya, seorang lelaki yang menyamar menjadi wanita bercadar melakukan perbuatan terorisme. Itu bisa bahaya. Atau orang-orang yang dicari-cari polisi, menggunakan cadar untuk mengelabui. Menarik juga pendapat temanku itu, dan aku sepakat. hehehe…:D Tetapi bagaimana pengaturan soal jilbab dalam Islam? Setidaknya ada 2 ayat yang menyinggung soal jilbab. “…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya…” (QS. An-Nur : 31) “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab ayat 59). Jadi, Islam memerintahkan para perempuan untuk mengenakan jilbab/kerudung. Menggunakan jilbab atau kerudung menurut kedua ayat Al-Qur’an yang aku tafsirkan, hukumnya wajib. Adapun alasan-alasan bagi mereka yang enggan menggunakan jilbab, biarlah Tuhan yang menjadi hakim. Yang jelas, menurutku, jilbab itu wajib berdasarkan ayat Al-Qur’an diatas. Lalu bagaimana dengan cadar? Menurutku, cadar tidak wajib dalam Islam. Sepanjang yang aku ketahui, tidak ada aturan soal cadar. Cadar itu berfungsi untuk menutup sebagian wajah, walaupun ada yang untuk menutup seluruh wajah. Pernah aku melihat wanita menggunakan cadar yang menutupi seluruh wajahnya. Nampaknya, cadarnya itu transparan, jadi ia juga masih dapat melihat. Dalam surat Al-Ahzab ayat 59 itu disebutkan bahwa menggunakan jilbab itu untuk lebih mudah dikenal. Tetapi bagaimana jika seorang perempuan menggunakan cadar? menurutku akan sangat susah untuk dikenali. Bahkan kita sulit menebak apakah dibalik cadar itu seorang perempuan atau laki-laki, apalagi jika kita harus menebak siapakah nama orang dibalik cadar tersebut. Kejadian lucu pernah dialami oleh seorang teman. Saat ia menghadiri pesta pernikahan. Dan kebanyakan yang hadir adalah wanita-wanita yang bercadar. Pada pertengahan acara, ada seorang anak kecil yang tengah menangis. Ternyata ia terpisah dari ibunya. Bocah kecil itu menangis sambil berkata, “Ummi…ummi…ummi…” Teman saya tadi coba tanya, “Mana ummi kamu?” Bocah kecil tadi menjawab, “Ndak tau…ummi hilang…” Temanku pun mengajak bocah tadi mengenali mana ibunya. Saking banyaknya wanita yang bercadar, anak kecil itu susah mengenali yang mana ibunya itu. Hingga akhirnya temanku tadi membuat pengumuman bahwa ada seorang anak kecil yang terpisah dari ibunya. Tak lama kemudian, datanglah seorang wanita bercadar. Nampaknya, anak kecil tadi masih kebingungan apakah benar wanita itu adalah ibunya atau bukan. Saat ibunya membuka cadar yang menutupi wajahnya, barulah si anak itu merasa yakin. Jadi, menggunakan cadar itu membuat kita sulit dikenali, dan itu bertentangan dengan surat Al-Ahzab ayat 59. hehehe…ini iseng aja sih. mohon maaf jika tidak berkenan.