Blog ini adalah blog pribadi saya. Semua yang tertulis disini sebagian besar adalah celotehan, pendapat dan pemikiran saya.

Mau meng-copy tulisan-tulisan yang ada di blog ini? Oh...boleh, selama tidak digunakan untuk hal-hal tercela dan dengan sepengetahuan saya.

Selain itu, segala macam komentar ngawur, tidak ilmiah, tidak fokus pada topik bahasan, mengandung kata-kata kasar, jorok, dan melanggar sopan santun, maka tidak segan-segan saya anggap sebagai komentar sampah yang harus segera dibuang.

Komentar seperti itu merupakan komentar orang-orang jahil dan Al-Quran menyuruh saya berpaling dari mereka (AQ 7:199).

Saya ingin termasuk orang-orang yang diceritakan Allah swt dalam AQ 28:54-55.

Silakan dinikmati dan semoga berkenan.

Pengakuan Terhadap 6 Agama Resmi adalah Inkonstitusional

Maret 17, 2012 12 komentar

Oleh: Yasser Arafat, SH

Indonesia sebagai negara hukum dan berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa maka Indonesia harus menjunjung tinggi supremasi hukum serta meyakini bahwa nilai-nilai religius merupakan salah satu sumber inspirasi bagi negara dalam menjalankan kewajibannya. Salah satu ciri negara hukum ialah mengakui dan menjamin adanya Hak Asasi Manusia. Salah satu Hak Asasi Manusia yang penting untuk dijamin keberadaannya ialah hak untuk beragama.

Sebagai negara hukum, Indonesia wajib menjaminnya dalam konstitusi. Namun yang patut digarisbawahi bahwa kewenangan dan kewajiban yang dimiliki oleh negara kaitannya dengan agama hanyalah menjamin kebebasan warga negaranya untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang diyakininya. Negara sama sekali tidak diberikan kewenangan dan kewajiban untuk mengakui, melindungi, dan menjamin keberadaan agama tertentu. Jika negara ini kemudian melakukan perlakuan seperti itu, maka sebetulnya negara telah melakukan perbuatan yang inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI.

Itulah realitas yang akan kita jumpai jika kita menelaah Pasal 1 UU Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaaan Agama. Pada Pasal 1 UU a quo disebutkan: ”Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia .Read more…

Kebebasan Beragama Dapat Dibatasi. Sejauh Manakah?

Maret 7, 2012 10 komentar

Kekerasan SARA, Penodaan Agama, berpotensi merobek-robek prinsip bhineka tunggal ika.

Oleh:

Yasser Arafat, SH

Pada tulisan sebelumnya, penulis mengulas tentang jaminan kebebasan beragama dalam konstitusi Negara Republik Indonesia (RI). Namun kemudian muncul pertanyaan, sejauh manakah jaminan kebebasan beragama yang ditegaskan dalam UUD RI?

Kebebasan Beragama merupakan salah satu hal yang mendasar dalam Hak Asasi Manusia. Berbicara soal Hak Asasi Manusia, negara RI sebagai negara hukum di dalam konstitusinya telah menjamin pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia tersebut.

Namun, Hak Asasi Manusia yang merupakan jaminan konstitusi (constitutional guarantee) di Indonesia itu tidak berarti negara memberikan kebebasan yang sebebas-bebasnya. Melainkan dimungkinkan bagi negara untuk melakukan pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia, termasuk dalam hal ini adalah kebebasan beragama, sejauh pembatasan itu ditetapkan dengan undang-undang. Read more…

Jaminan Kebebasan Beragama Tegas Dalam Konstitusi

Maret 7, 2012 Tinggalkan Komentar

Konstitusi Negara Republik Indonesia menegaskan jaminannya terhadap kebebasan beragama bagi setiap orang adalah dalam rangka mewujudkan kerukunan antar umat beragama.

Oleh:

Yasser Arafat, SH

Di samping korupsi, persoalan pelik lainnya yang sering kali mewarnai kehidupan bernegara di Indonesia ini salah satunya yakni persoalan Hak Asasi Manusia. Kepada kita, masyarakat umum, media massa sering kali menghadirkan sejumlah tayangan berita yang berisi pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Memang, berani mengaku atau tidak, di Indonesia ini persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia kerap kali mengemuka. Salah satu dari bentuk pelanggaran itu yang terhangat adalah penyerangan bahkan hingga pembakaran pesantren Syi’ah di Madura.

Para aktivis Hak Asasi Manusia pun kemudian satu per satu melontarkan protes kerasnya terhadap tragedi memilukan tersebut. Mereka menganggap, tragedi pembakaran pesantren Syi’ah di Madura merupakan bentuk pelanggaran jaminan kebebasan beragama yang telah dijamin dalam konstitusi negara RI. Read more…

Fakta Persatuan Sunni Syi’ah di Irak

Januari 31, 2012 6 komentar

Inilah fakta bahwa Islam Sunni dan Islam Syi’ah itu hidup rukun di Iraq. Jadi pemberitaan yang menyebutkan Sunni dan Syi’ah bertikai di Iraq itu berita keliru. Yang benar adalah sunni syi’ah bersatu melawan Salafy wahabi dan kelompok Al-Qaeda teroris sejati. Lihatlah…! Ini Fakta…!!!

Menelisik Syiah

Januari 4, 2012 15 komentar

Oleh: Syafiq Basri Assegaff

Memasuki tahun baru 2012, kekerasan atas nama agama meletus lagi.

Ratusan orang membakar pesantren, mushala, dan rumah warga di Kecamatan Omben, Sampang, Madura. Dosa mereka: karena pesantren yang dipimpin Ustaz Tajul Muluk itu mengajarkan Islam mazhab Syiah yang dianggap sesat.

Reaksi pun datang dari berbagai pihak. Ketua Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Umar Shihab menyusul menegaskan bahwa Syiah tidak sesat.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj mengingatkan ada desain besar di balik itu karena sejak dulu tak pernah ada perselisihan Sunni dan Syiah di Madura. Said Aqil menduga ada pihak yang ingin merusak suasana damai di Indonesia. ”Salah satunya lewat kasus pembakaran pesantren Syiah di Sampang,” katanya. Read more…

Agama dan Kekerasan

Januari 4, 2012 7 komentar

Oleh: Jalaluddin Rakhmat

Jakarta – “Jika aku bisa mengayunkan tongkat sihirku dan harus memilih apakah melenyapkan perkosaan atau agama, aku tidak akan ragu-ragu lagi untuk melenyapkan agama,” tulis Sam Harris, yang bersama Daniel Dennett dan Richard Dawkins dikenal sebagai the Unholy Trinity of Atheism. Read more…

Busya Syafii: Kebenaran Bukanlah Milik Individu

Januari 4, 2012 3 komentar

JAKARTA – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif mengutuk keras aksi pembakaran terhadap pondok pesantren Syiah di Kecamatan Karang Penang, Sampang. Terlebih jika aksi pembakaran tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan pandangan keagamaan.   Read more…

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 80 pengikut lainnya.